-PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan
atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam
bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak,
sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap
kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara
dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
-SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber
hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum
mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan
sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus
sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di
daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun
lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini.
Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang
bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai
pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim
menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat
para sarjana hukum sangatlah penting.
-TUJUAN HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
Menurut beberapa ahli tujuan hokum adalah :
- PROF. SUBEKTI, SH
Dalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum dan
Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada tujuan
Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada
rakyat.
Hukum tidak saja harus mencari keseimbangan antara
berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain, untuk mendapatkan
“keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan lagi antara
tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan “ketertiban” atau “kepastian hukum”
- PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya “Inleiding tot de
studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan hukum ialah mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.
- Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman itu semata-mata
menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut dinamakan teori
etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukuman semata-mata harus ditentukan
oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
- Geny
Dalam “Science et technique en droit prive positif,” Geny
mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Dan
sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna dan
kemanfaatan”
- BENTHAM (TEORI UTILITIS)
Dalam bukunya berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk
mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.
Dan karena apa yang bermanfaat kepada orang yang satu,
mungkin merugikan orang lain, maka menurut teori utilities tujuan hukum ialah
menjamin adanya kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang
sebanyak-banyaknya. Kepastian melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan
utama daripada hukum.
Dalam hal ini pendapat Bentham dititikberatkan pada
hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak memperhatikan unsur
keadilan.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum
tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ditinjau dari
segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu
hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law),
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis
namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
* Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
* Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
*Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar
Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di
Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
Kaidah / Norma Hukum
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang
dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin
seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan
lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria
menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi
sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si
pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang
sebagai kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap
tindak atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini
masyarakat memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman
yang harus mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini
aturan-aturan kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa
dianggap sebagai hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang
sudah lumrah dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi
dituliskan, namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba
melanggarnya akan mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap
sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya kaidah hukum itu
bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu tidak
secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap
sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian
orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang
diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut
-PENGERTIAN HUKUM
& HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku
manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum
ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia
secara Nasional.
2. Hukum
Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan
martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas
manfaat
b. Asas
keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas
kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha
bersama atau kekeluargaan
f. Asas
demokrasi ekonomi.
g. Asas
membangun tanpa merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c.
Undang-undang
d. Peraturan
pemerintah
e. Keputusan
presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan
daerah
Ruang lingkup hukum ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada
klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum
ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai
pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum
ekonomi pertambangan.
3. Hukum
ekonomi industri, industri pengolahan
4. Hukum
ekonomi bangunan.
5. Hukum
ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan
pariwisata.
6. Hukum
ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum
ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga
kerja.
8. Hukum
ekonomi angkutan.
9. Hukum
ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi
: perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum-4/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar