Subyek Hukum
Subyek hukum adalah
setiap makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban
dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri
dari dua jenis :
·
Manusia Biasa (
Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut
pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak
sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti
halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum
adalah sebagai berikut :
-
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah
berusia 21 tahun dan berakal sehat).
-
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata
tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
·
Orang-orang yang belum
dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
·
Orang ditaruh dibawah
pengampuan (curatele) yang terjadi
karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
·
Kurang cerdas.
·
Sakit ingatan.
·
Orang wanita dalam
perkawinan yang berstatus sebagai istri.
·
Badan Hukum ( Rechts
Person )
Badan hukum (rechts persoon)
merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum
sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia
dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu
perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
-
Didirikan dengan akta notaris.
-
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
-
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM,
sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya
dilakukan Menteri Keuangan.
-
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan
dalam dua bentuk :
·
Badan Hukum Publik (
Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara
umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang
dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan
secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang
diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah
tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
·
Badan Hukum Privat (
Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam
badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta
yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial,
pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara
sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Batasan Usia Subyek
Hukum
Usia dewasa bagi
sebagian remaja merupakan suatu prestasi tersendiri, yang patut dirayakan.
Secara awam, jika seseorang sudah merayakan ulang tahunnya yang ke-17 th, dan
sudah berhak memegang KTP atau memiliki SIM sendiri, dianggap sudah dewasa.
Artinya dia sudah berubah dari anak-anak menjadi dewasa dan sudah bisa
bertanggung jawab atas dirinya sendiri. Di mata hukum, batas usia dewasa
seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya
orang tersebut melakukan perbuatan hukum, ataupun diperlakukan sebagai subjek
hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk
membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu,
misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa
bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya.
Menurut Undang
Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah
berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Bertahun2 batas usia dewasa
tersebut di ikuti oleh seluruh ahli hukum di Indonesia. Sehingga, jika ada
tanah & bangunan yang terdaftar atas nama seorang anak yang belum berusia
21 tahun, maka untuk melakukan tindakan penjualan atas tanah dan bangunan
tersebut dibutuhkan izin/penetapan dari Pengadilan negeri setempat. Demikian
pula untuk melakukan tindakan pendirian suatu PT/CV/FIRMA/YAYASAN, jika salah
seorang pendirinya adalah seseorang yang belum berusia 21th, harus diwakili
oleh salah satu orang tuanya.
Namun, sejak tanggal 6
Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat
1 disebutkan bahwa :
Penghadap harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
Ø Paling sedikit
berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah.
Ø Cakap melakukan
perbuatan hukum.
Dengan demikian dapat
disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap
orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan
berhak untuk bertindak selaku subjek hukum.
Obyek Hukum
Obyek hukum menurut
pasal 499 KUHP Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna
bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek
hak milik.
Jenis Obyek Hukum :
·
Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat
dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah /
berwujud, meliputi :
1.
Benda bergerak / tidak tetap,
berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi
sebagai berikut :
-
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang
dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri
contohnya ternak.
- Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan
terbatas.
1.
Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak
dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
-
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang
melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
-
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
·
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang
memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan demikian,
membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena
berhubungan dengan 4 hal, yakni :
1.
Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni
dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari
barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
1.
Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering)
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
1.
Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring)
yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini
sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk
benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
1.
Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring)
yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk
benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta
benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Pengertian Hak Kebendaan
Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang
bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat
pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena
hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari
perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang
piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam
pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan
bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas
yang sama.
Macam-macam Pelunasan
Hutang
Dalam pelunasan hutang
adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
·
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan
jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik
yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal
1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara
bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang
dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan
antara lain :
-
Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
-
Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
·
Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan
jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai,
hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
- Gadai
Dalam pasal 1150 KUH
perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu
barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas
namanya untuk menjamin suatu hutang. Selain itu memberikan kewenangan kepada
kreditur untuk mendapatkan pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari
kreditur-kreditur lainnya terkecuali biaya-biaya untuk melelang barang dan
biaya yang telah di keluarkan untuk memelihara benda itu dan biaya-biaya itu
didahulukan.
Sifat-sifat Gadai yakni
:
o Gadai
adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
o Gadai bersifat accesoir artinya merupakan tambahan dari perjanjian pokok
yang di maksudkan untuk menjaga jangan sampai debitur itu lalai membayar
hutangnya kembali.
o Adanya
sifat kebendaan.
o Syarat inbezitz telling, artinya benda gadai harus keluar dari
kekuasaan pemberi gadai atau benda gadai diserahkan dari pemberi gadai kepada
pemegang gadai.
o Hak untuk
menjual atas kekuasaan sendiri.
o Hak
preferensi (hak untuk di dahulukan).
o Hak gadai
tidak dapat di bagi-bagi artinya sebagian hak gadai tidak akan menjadi hapus
dengan di bayarnya sebagaian dari hutang oleh karena itu gadai tetap melekat
atas seluruh bendanya.
Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa
digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak
berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni
berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk (aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten. Hak pemegang gadai yakni si
pemegang gadai mempunyai hak selama gadai berlangsung yakni pemegang gadai
berhak untuk menjual benda yang di gadaikan atas kekuasaan sendiri (eigenmachti geverkoop).
Hasil penjualan diambil
sebagian untuk pelunasan hutang debitur dan sisanya di kembalikan kepada
debitur penjualan barang tersebut harus di lakukan di muka umum menurut
kebiasaan-kebiasaan setempat dan berdasarkan syarat-syarat yang lazim berlaku,
yakni :
·
Pemegang gadai berhak
untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya-biaya yang telah dilakukan untuk
menyelamatkan benda gadai.
·
Pemegang gadai mempunyai
hak untuk menahan benda gadai (hak retensi) sampai ada pelunasan hutang
dari debitur (jumlah hutang dan bunga).
·
Pemegang gadai mempunyai
prefensi (hak untuk di dahulukan) dari kreditur-kreditur yang lain.
·
Hak untuk menjual benda
gadai dengan perantara hakim jika debitur menuntut di muka hukumsupaya barang
gadai di jual menurut cara yang di tentukan oleh hakim untuk melunasi hutang
dan biaya serta bunga.
·
Atas izin hakim tetap
menguasai benda gadai.
- Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak
kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya
bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).
Sifat-sifat hipotik
yakni :
o Bersifat accesoir yakni seperti halnya dengan gadai.
o Mempunyai sifat zaaksgevolg (droit desuite) yaitu hak hipotik senantiasa mengikuti bendanya dalam tagihan
tangan siapa pun benda tersebut berada dalam pasal 1163 ayat 2 KUH perdata.
o Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain
(droit
de preference) berdasarkan pasal
1133-1134 ayat 2 KUH perdata.
o Obyeknya
benda-benda tetap.
Obyek hipotik yakni
sebelum dikeluarkan undang-undang No.4 tahun1996 hipotik berlaku untuk benda
tidak bergerak termasuk tanah namun sejak di keluarkan undang-undang No.4
tahun1996 tentang hak tanggungan atas tanah berserta benda-benda yang berkaitan
dengan tanah dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan berlakunya
undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut, yaitu kapal
laut dengan bobot 20 m³ ke atas berdasarkan pasal 509 KUH perdata, pasal 314
ayat 4 KUH dagang dan undang-undang N0.12 tahun 1992 tentang pelayaran
sementara itu kapal berdasarkan pasal 509 KUH perdata menurut sifatnya adalah
benda bergerak karena bisa berpindah atau dipindahkan sedangkan berdasarkan
pasal 510 KUH perdata kapal-kapal, perahu-perahu, perahu tambang,
gilingan-gilingan dan tempat pemandian yang di pasang di perahu atau berdiri
terlepas dan benda-benda sejenis itu adalah benda bergerak.
Namun undang-undang
No.21 tahun 1992 tentang pelayaran menyatakan kapal merupakan kendaraan air
dari jenis apapun kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah
air, alat apung dan bangunan air tetap dan terapung, sedangkan dalam pasal 314
KUH dagang mengatur bahwa kapal laut yang bermuatan minimal 20m³ isi kotor
dapat di bukukan di dalam suatu register kapal-kapal menurut
ketentuan-ketentuan yang akan di tetapkan dalam suatu undang-undang tersendiri.
Kapal terbang dan
helikopter berdasarkan undang-undang No. 15 tahun 1992 tentang penerbangan
dalam hukum perdata status hukum pesawat udara adalah benda tidak
bergerak, dengan demikian setiap pesawat terbang dan helikopter dioperasikan
harus mempunyai tanda pendaftaran yang berlaku di Indonesia.
- Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat
1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan
atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang
diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
Dengan demikian UUTH
memberikan kedudukan kreditur tertentu yang kuat dengan ciri sebagai berikut :
o Kreditur yang diutamakan (droit de preference) terhadap kreditur lainya .
o Hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan
siapapun obyek tersebut atau selama perjanjian pokok belum dilunasi (droit de suite).
o Memenuhi
syarat spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan
memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
o Mudah dan
pasti pelaksanaan eksekusinya.
Benda yang akan
dijadikan jaminan hutang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat
khusus seperti berikut :
Ø Benda tersebut
dapat bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø Benda tersebut
dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
Ø Tanah yang akan
dijadikan jaminan ditunjukan oleh undang-undang.
Ø Tanah-tanah
tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersetifikat berdasarkan peraturan
pemerintah no 29 tahun 1997 tentang pendaftaran.
Obyek hak tanggungan,
yakni :
o Hak milik
(HM).
o Hak guna
usaha ( HGU), seperti rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik
atas satuan rumah susun (HM SRS).
o Hak pakai
atas tanah negara.
Obyek hak tanggungan
tersebut terdapat dalam pasal 4 undang-undang no 4 tahun 1996.
- Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms
Overdracht) yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik
secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.
Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam
pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya. Penyerahan
demikian di namakan penyerahan secara constitutum possesorim yang artinya hak milik (bezit) dari barang di mana barang tersebut tetap pada
orang yang mengalihkan (pengalihan pura-pura).
Dengan demikian,
hubungan hukum antara pemberi fidusia (kreditor) merupakan hubungan hukum yang
berdasarkan kepercayaan. Namun, dengan di keluarkannya Undang-Undang nomor 42
tahun 1999 tentang Fidusia maka penyerahan hak milik suatu barang debitor atau
pihak ketiga kepada debitor secara kepercayaan sebagai jaminan utang.
Fidusia merupakan suatu
proses pengalihan hak kepemilikan, sedangkan jaminan fidusia adalah jaminan
yang diberikan dalam bentuk fidusia.
Sifat jaminan fidusia
yakni berdasarkan pasal 4 UUJF, jaminan Fidusia merupakan perjanjian ikutan
(accesoir) dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajuban bagi para
pihak didalam memenuhi suatu prestasi untuk memberikan sesutau atau tidak
berbuat sesuatu yang dapat dinilai dengan uang sehingga akibatnya jaminan
fidusia harus demi hukum apabila perjanjian pokok yang dijamun dengan Fidusia
hapus.
Obyek jaminan fidusia
yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan,
terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang
tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Benda tidak bergerak
harus memenuhi persyaratan, antara lain :
o
Benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan.
o
Benda-benda tersebut tidak dibebani dengan hak hipotik, untuk benda bergerak,
benda-benda tersebut tidak dapat dibebani dengan hak gadai.
Perjanjian fidusia
adalah perjanjian yang harus dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia
dan merupakan akta jaminan fidusia.
Pendaftaran fidusia
adalah jaminan fidusia yang lahir pada tanggal dicatat dalam buku daftar
fidusia dan merupakan bukti kredutor sebagai pemegang jaminan fidusia diberikan
sertifikat jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia
yakni jaminan fidusia hapus karena hal sebagai berikut :
Ø Hapusnya utang
yang dijamin dengan fidusia.
Ø Pelepasan hak
atas jaminan fidusia oleh debitor.
Ø Musnahnya benda
yang menjadi obyek jaminan fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar