1. Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
Sebelum memperdalam
lebih dalam mengenai pengertian hukum dagang, maka perlu diketahui terlebih
dahulu mengenai hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata
adalah hukum yang mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala
usahanya untuk memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata
adalah hukum perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak
dalam bidang hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri
sendiri, yang menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi
terhadap pihak yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi
prestasi tersebut.
Apabila dilihat dari
pengertian diatas, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang
(Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum
perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang
lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari
undang-undang.
Dengan demikian, maka
dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus
dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum
Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini
sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata.
Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan
hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok
hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex
specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus
mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari
pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa:
“Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga
terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2. Berlakunya hukum dagang
Sebelum tahun 1938
Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938
pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan
yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan
bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan
kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan
adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
· Terang-terangan
· Teratur bertindak keluar, dan
· Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk
pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung
bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya
secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
· Perusahaan Seorangan
· Perusahaan Persekutuan (CV)
· Perusahaan Terbatas (PT)
3. Hubungan pengusahan dan pembantunya
Dalam menjalankan
suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut
dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni
pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
a) Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang
bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah
sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang
prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
b) Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang
bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga
berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima
kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH
Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat disimpulkan
hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
· Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH
Perdata
· Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792
KUH Perdata
· Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal
1601 KUH Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar