1. PENGERTIAN
KOPERASI
Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum
dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan
secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak
suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian
keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usahaatau SHU biasanya
dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan
melakukan pembagian laba berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang
dilakukan oleh anggota. Selain pengertian di atas, terdapat beberapa pengertian
menurut para ahli, organisasi, dan menurut undang undang dasar diantaranya
adalah sebagai berikut :
- 1. Definisi menurut ILO (International Labour Organization)
Menurut ILO di
dalam definisi koperasi terdapat 6 elemen yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
- 2. Definisi menurut Arifinal Chaniago
Koperasi sebagai
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
- 3. Definisi menurut P.J.V. Dooren
There is no
single definition (for ocialtive) which is generally accepted, but the common
principle is that cooperative union is an association of member, either
personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a
common economic objective. Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia berarti ”Tidak
ada definisi tunggal (untuk ocialtive) yang umumnya diterima, tetapi prinsip
yang umum menjelaskan bahwa serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota,
baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela ocial bersama-sama
dalam mengejar tujuan ekonomi umum”.
- 4. Definisi menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia )
Koperasi adalah
usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan ocial
jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’ .
- 5. Definisi menurut Munkner
Koperasi sebagai
organisasi tolong menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang
berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata
bertujuan ekonomi, bukan ocial seperti yang dikandung gotong royong .
- 6. Definisi menurut UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah
suatu perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk
kesejahteraan bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas
kekeluargaan yang saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota
koperasi.
2.
TUJUAN KOPERASI
Menurut UU no
25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan
makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU no
25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
- memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
- berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
Fungsi lainnya :
- sebagai urat nadi perekonomian
- sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi di indonesia
- untuk meningkatkan rasa kekeluargaan antar sesama warga indonesia
- meningkatkan tingkat pengetahuan masyarakat akan pengaturan keuangan
3.
PRINSIP PRINSIP KOPERASI
3.1 Prinsip Munkner
- Keanggotaan bersifat sukarela
- Keanggotaan terbuka
- Pengembangan anggota
- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
- Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
- Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
- Perkumpulan dengan sukarela
- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
- Pendidikan anggota
3.2 Prinsip Rochdale
- Pengawasan secara demokratis
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama.
- Keanggotaan yang terbuka
- Bunga atas modal dibatasi
- Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
- Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
- Netral terhadap politik dan agama.
3.3 Prinsip Raiffeisen
- Swadaya
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
- Daerah kerja terbatas
- SHU untuk cadangan
- Tanggung jawab anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya kepada anggota
- Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
3.4 Prinsip Schulze
- Swadaya
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
- Daerah kerja tak terbatas
- SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab anggota terbatas
- Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
3.5 Prinsip ICA
- Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
- Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
- SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
- Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
- Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
3.6 Prinsip prinsip koperasi di
Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system
ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis,
partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar