1.
EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat di
pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh
fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu
koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun
tujuan utamanya melayani anggota.
• Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
• Efesiensi adalah: penghematan input
yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia)
dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut
(Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
b) Manfaat ekonomi langsung (MEL)
a) Manfaat ekonomi tidak langsung
(METL)
MEL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat
terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah
manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya
transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu
atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
• Manfaat ekonomi pelayanan koperasi
yang di terima
anggota dapat di hitung dengan cara
sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
• Bagi suatu badan usaha koperasi yang
melaksanakan
kegiatan serba usaha (multipurpose),
maka besarnya
manfaat ekonomi langsung dapat di
hitung dengan cara
sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan
BU ke anggota
(TEBP) =
Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan
Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya
pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke
bukan anggota
(TEBU) = Realisasi
biaya usaha
Anggaran biaya usaha
Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya
usaha
2.
EFEKTIVITAS KOPERASI
• Efektivitas adalah pencapaian target
output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
• Rumus perhitungan Efektivitas
koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk +
Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif
3.
PRODUKTIVITAS KOPERASI
Produktivitas adalah pencapaian target
output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas
Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
(1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
(2) Modal koperasi
a. Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU
sebesar Rp…..
b. Setiap Rp.1,00 modal koperasi
menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
1.
ANALISIS LAPORAN KOOPERASI
Laporan keuangan
koperasi selain merupakan bagian dari system pelaporan keuangan koperasi, juga
merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata
kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus
dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan
koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh
badan usaha lain.
Secara umum laporan keuangan meliputi:
1. Neraca
2. Perhitungan hasil usaha (income
statement),
3. Laporan arus kas (cash flow)
4. Catatan atas laporan keuangan
5. Laporan perubahan kekayaan bersih
sbg laporan keuangan tambahan.
• Adapun perbedaan yang pertama adalah
bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang
berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan
manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
• Perbedaan yang kedua ialah bahwa
laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan
nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali.
Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di
bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan
keuangan gabungan.