Jumat, 26 Oktober 2012

PERMODALAN KOPERASI


1. Arti Modal Koperasi
 
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.

– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek

• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.

2. Sumber Modal 
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)

• Simpanan Pokok

sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota

• Simpanan Wajib

adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.

• Simpanan Sukarela

adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.

• Modal Sendiri

B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)

• Modal sendiri (equity capital) 
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.

• Modal pinjaman ( debt capital)
bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


3. Distribusi cadangan koperasi

• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan

• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha



JENIS DAN BENTUK KOPERASI


A. Jenis Koperasi.
Pada bagian ini saya akan menguraikan terlebih dahulu mengenai jenis-jenis koperasi, yaitu Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi Desa.
2. Koperasi Pertanian.
3. Koperasi Peternakan.
4. Koperasi Perikanan.
5. Koperasi Kerajinan/Industri.
6. Koperasi Simpan Pinjam.
7. Koperasi Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
1. Koperasi pemakaian.
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi.
3. Koperasi Simpan Pinjam.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi.
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi.
Disini akan diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan koperasi primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
a) Koperasi Primer.
b) Koperasi Pusat.
c) Koperasi Gabungan.
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
a) Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Sumber :
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 7. Jenis dan Bentuk Koperasi.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=jenis%20dan%20bentuk%20koperasi&source=web&cd=3&ved=0CDQQFjAC&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F7224%2FEKOP%2B7%25268.ppt&ei=u64HT53rJ43trQelgKHLDw&usg=AFQjCNGuN9a2uHQJUXXj4Hq6SV8ktt_9mg&sig2=QKBmWvuaGjwpMfZYKcuJFg&cad=rja

POLA MANAJEMEN KOPERASI


A. Pengertian.
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa :
“Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
B. Rapat Anggota.
Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan :
1. Anggaran dasar.
2. Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
3. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas.
4. Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
5. Pembagian SHU.
6. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus Koperasi.
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
1. Pusat pengambil keputusan tertinggi.
2. Pemberi nasihat.
3. Pengawas atau orang yang dapat dipercaya.
4. Penjaga berkesinambungannya organisasi.
5. Simbol.
D. Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu :
1. mempunyai kemampuan berusaha.
2. mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di tanggapi nasihat-nasihatnya.
3. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
4. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
5. pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
6. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
7. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
E. Manajer.
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
F. Pedekatan Sistem pada Koperasi.
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
1. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2. perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Sumber :
1. ahim.staff.gunadarma.ac.id – BAB 6. Pola Manajemen Koperasi.
http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pola%20manajemen%20koperasi&source=web&cd=1&ved=0CCMQFjAA&url=http%3A%2F%2Fahim.staff.gunadarma.ac.id%2FDownloads%2Ffiles%2F9896%2FBab%2B6.%2BPola%2BMjn%2BKop.ppt&ei=1ogET_XzH4zkrAfc1uTUDw&usg=AFQjCNFU9Z7phRWcKleug86MGw_627J0kg&sig2=ZQ5_RZECrS-CZaEh9PzT-Q&cad=rja

SHU (SISA HASIL USAHA)


PENGERTIAN SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 45 ayat (1), adalah sebagai berikut :
Ø Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
 Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Ø
Ø Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
Ø Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
 Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Ø
Ø SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Rumus Pembagian SHU

• Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
• Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

- SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
- SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
- Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
- SHU anggota dibayar secara tunai


Pembagian SHU per anggota

• SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota


SHU per anggota dengan model matematika
• SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)




Rabu, 10 Oktober 2012

SEJARAH ULTRAMAN


Sejarah Ultraman
Jutaan tahun bumi yang lalu, sebuah planet di Nebula M78 mengalami bencana besar, matahari planet itu hancur. Dalam bencana itu, makhluk penghuni planet tersebut berubah menjadi bentuk cahaya. Mereka kemudian mengetahui bahwa bentuk baru mereka memberikan kekuatan untuk melindungi jagad dari kekuatan jahat yang mengancam untuk menciptakan bencana serupa di planet lain, ataupun kejahatan dalam bentuk lain.
Kemudian, mereka menciptakan generator plasma untuk menggantikan matahari mereka. Dunia baru mereka dinamakan Planet Cahaya (Land of Light).
30 juta tahun bumi yang lalu, 4 dari guardian ini pertama kali tiba di bumi untuk memusnahkan berbagai monster yang ingin menghancurkan kebudayaan dibumi. Mereka kemudian sadar mereka tidak bisa secara sempurna melawan mosnter2 ini dalam bentuk cahaya. Kemudian mereka menciptakan bentuk raga di bumi. Tubuh ini adalah dianggap seperti battle-suit atau mesin perang, di isi oleh guardian cahaya. Mereka adalah pahlawan ultra yang pertama muncul dalam bentuk fisik.
Seiring waktu, mereka melindungi kebudayaan dibumi, hingga planet ini kemudian dikuasai oleh Gidzera, monster bunga yang memiliki serbuk yang bisa menguasai pikiran orang yang menghisapnya. Gidzera membuat manusia menolak Ultra-Warriors. Mungkin dengan perjanjian tak tertulis, Ultra-Warriors tersebut terpaksa meninggalkan bumi, meninggalkan bentuk fisik mereka, yang menjadi patung batu raksasa setelah ditinggalkan roh cahaya ultra. Satu patung disembunyikan dibawah tanah, bersama dengan monster peliharaan Ultra-Warrior. (Patung ini dikemudian hari menjadi "Evil Tiga.").
Tiga lainnya terletak didalam sebuah piramid emas cahaya, yang tidak terlihat oleh mata manusia, didaerah utara jepang.
Sebelum pergi, Ultra-Guardians ini menanam tanda DNA khusus di gen manusia, tanda ini akan membuat mereka atau salah satu dari keturunan mereka berubah menjadi cahaya dan menghidupkan kembali bentuk fisik yang telah berubah menjadi patung raksasa.
Mempelajari bahwa mereka membutuhkan fisik untuk melakukan pekerjaan mereka, beberapa Ultra-Warrior lainnya mulai mencari bentuk fisik mereka di setiap planet yang mereka singgahi. Pasukan Penjaga Jagad dibentuk untuk mengorganisir pahlawan-pahlawan baru ini.
Beberapa anggota dari Ultra Warriors baru ini melakukan perjalanan kembali ke bumi, khususnya Ultraman dan Ultraman Powered, untuk membantu melindungi ras manusia yang baru yang sudah berkembang sejak zaman kebudayaan purba. Beberapa Ultraman lain bertempat di planet-planet lain, dengan tujuan yang sama, melindungi planet yang mereka tempati dari bencana yang pernah menimpa mereka.
Planet lain yang diketahui, yang juga ditempat oleh Ultraman adalah di gugusan bintang U40, planet Ultarra, dan Galactic Lion Cluster L77.
Data dan Jurus Ultraman
* Tinggi: 40 meter
* Berat 35.000 ton
* Umur: 20.000 tahun (menurut perhitungan kalender bumi)
* Kecepatan terbang: Mach 5 (5 kali kecepatan suara)
* Kecepatan lari: 700 km/jam
* Jurus:
Specium Kohsen: senjata trademark dengan menyilangkan tangan kanan secara horizontal dan tangan kiri secara vertikal.
Yatuzaki Kohrin: cincin sinar yang mampu memotong benda apa saja
Attack Beam: sinar dikeluarkan dari pukulannya
Ultra See-through Beam: sinar yang mampu melihat benda-benda yang tidak kelihatan, seperti kapal induk Alien Baltan yang bersembunyi
Ultra Air Attack: sinar anti gravitasi
Ultra Water Stream: sebuah pancaran air dari tangan untuk memadamkan api
Tim Patroli
Dalam setiap serial Ultraman, pasti ada semacam Patroli Luar Angkasa atau Pasukan Pelindung bumi yang dikisahkan selalu membantu Ultraman sejak pertama kali muncul melawan musuh. Dalam serial pertama ini, tim tempurnya bernama Science Special Investigation Team yang beranggotakan 6 orang, yaitu:
1. Kapten Toshio Muramatsu
2. Wakil Kapten Shin Hayata
3. Matsuhiro Ide
4. Daisuke Arashi
5. Akiko Fuji
6. Isamu Hoshino
nh macem-macem ultramennnya
- Ultraman King
- Ultraman
- Ultraman Zoffy
- Ultraseven
- Ultraman Jack
- Ultraman Ace
- Ultra Father
- Ultraman Taro
- Ultra Mother
- Ultraman Leo
- Ultraman Astra
- Ultraman Joe/Jonias
- Ultraman Chuck
- Ultrawoman Beth
- Ultraman Scott
- Ultraman 80
- Ultra Yullian
- Ultraman Great
- Ultraman Powered
- Ultraman Neos
- Ultraseven 21
- Ultraman Zearth
- Ultraman Tiga
- Ultraman Dyna
- Ultraman Gaia
- Ultraman Agul
- Ultraman Nice
- Ultraman Cosmos
- Ultraman Justice
- Ultraman Legend
- Ultraman Boy
- Ultraman Noa
- Ultraman Nexus
- Ultraman "The Next"
- Ultraman Millennium
- Ultraman Elite
- Ultraman Max
- Ultraman Mebius

Koperasi Credit Union Bererod Kampung Sawah (Koperasi CUBKS)

Koperasi Credit Union Bererod Kampung Sawah (Koperasi CUBKS) adalah sebuah lembaga keuangan milik masyarakat berbadan hukum koperasi yang beralamat gang Bererod No.34 Kampung Sawah, Kelurahan Jati Murni – Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. CU ini mengadopsi nama Bererod yang berarti ‘beriringan’ (berjalan seiring) dari kosa kata masyarakat Betawi Kampung Sawah. Lembaga keuangan ini lebih dikenal masyarakat dengan nama CU Bererod. Kehadiran CU Bererod Kampung Sawah sebagai lembaga keuangan milik masyarakat telah menjelma menjadi salah satu koperasi/CU dengan pertumbuhan asset ter cepat di Kota Bekasi, pertumbuhan asset yang cepat dan pelayanan profesional menjadikan Koperasi CUBKS buah bibir masyarakat.

CU yang berdiri 2 Juli 2006 lalu, hingga kini per 31 Maret 2012 beranggotakan 400 orang lebih dan melayani nasabah sekitar 2000 orang. Di akhir Maret 2012, berkat kepercayaan anggota dan lapisan masyarakat Koperasi CUBKS telah menembus aset 8 milyar rupiah. Perkembangan ini sungguh sangat membanggakan karena dalam waktu yang masih relatif muda, memasuki usia tahun ke-6 melayani masayarakat, Koperasi CUBKS telah menjelma menjadi lembaga keuangan milik masayarakat yang dipercaya oleh masyarakat setempat. Koperasi CUBKS yang tujuan pendiriannya membebaskan masyarakat dari belenggu kemiskinan ini memiliki visi ‘Menjadi Lembaga Keuangan Masyarakat yang unggul dan Profesional Berdasarkan Nilai dan Prinsip Credit Union. Pengurus, pengawas dan pengelola Koperasi CUBKS dalam menjalankan aktivitas kesehariannya selalu berpedoman dan mengedepankan tiga pilar CU: pendidikan-swadaya-solidaritas.

Hadirnya Koperasi CUBKS ini ternyata mampu menjadi jawaban bagi masyarakat yang menginginkan perubahan ‘menjadi lebih sejahtera’. Sedikit demi sedikit Koperasi CUBKS telah berhasil menggiring masyarakat pada suatu pemahaman bahwa menabung dan memiliki simpanan sebagai suatu kewajiban. Perlahan tapi pasti banyak anggota menyadari bahwa kehadiran Koperasi CUBKS sangat dibutuhkan oleh masyarakat menuju suatu perubahan yang lebih baik.

Segala keberhasilan yang telah dicapai ini tidak melenakan pengurus, pengawas dan pengelola. Berbenah diri dalam menghadapi berbagai tantangan khususnya krisis global yang melanda dijadikan tantangan bukannya penghalang yang menyurutkan semangat memberdayakan ekonomi rakyat. Kehadiran Koperasi CUBKS sebagai koperasi/CU paling muda di Kampung Sawah (dibandingkan CU-CU yang sudah lebih dulu hadir) hendaknya menjadi pelopor pembangunan kemitraan bersama dengan koperasi/CU lainnya di Kampung Sawah untuk mewujudkan cita-cita bersama, yakni kesejahteraan masyarakat.

Harus disadari dalam kondisi ekonomi yang serba sulit sekarang ini sebagai akibat dari krisis global yang paling merasakan sakitnya adalah masayarakat dengan penghasilan pas-pasan. Ke depan kemitraan bersama sesama koperasi/CU sebagai suatu gerakan untuk semakin mengenalkan apa itu koperasi/CU kepada masyarakat harus makin ditingkatkan. Masih banyak yang memandang koperasi/CU dengan ‘sebelah mata’ terutama kalangan ekonomi menengah atas. Inilah tantangan yang mengharuskan segenap insan koperasi/CU bekerja lebih keras dan giat lagi guna mewujudkan dan memajukan lembaga keuangan milik masyarakat ini agar cita-cita bersama mewujudkan masyarakat yang makin sejahtera dapat terwujud.

Untuk mencapai cita-cita itu koperasi/CUBKS telah menyiapkan beberapa langkah dan strategi guna menjadikan koperasi/CUBKS sebagai lembaga keuangan masyarakat yang LEBIH unggul dan profesional sesuai dengan visinya.

Hingga akhir tahun 2015 nanti CUBKS mentargetkan anggota mencapai 800 orang dengan asset 15 milyar rupiah. Langkah dan strategi yang akan dilakukan adalah dengan program sosialisasi mengenalkan koperasi/CU pada berbagai lapisan masyarakat. Juga, koperasi/CU hendaknya menjadi motor penggerak kesadaran masyarakt untuk memerangi rentenir/lintah darat berkedok bank keliling yang bunganya 15-20% per bulan. Inilah yang menjadi “musuh” masyarakat dan semakin menjerat masyarakat kecil dalam lubang hutang yang makin dalam.